INDRAGIRI HILIR

Peran BPD Terdapat di Permendagri 

Indragiri Hilir | Rabu, 15 September 2021 - 10:38 WIB

Peran BPD Terdapat di Permendagri 
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan saat melantik anggota BPD se-Kecamatan Concong, Selasa (14/9/2021). (HUMAS PEMKAB INHIL/RIAUPOS.CO)

Terdapat sejumlah fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di antaranya, terdapat di dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016. 

Hal itu dijelaskan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, saat melantik anggota BPD se-Kecamatan Concong, Selasa (14/9). Apa yang menjadi dasar di dalam ketentuan itu hendaknya meski diperhatikan.  


"Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan check and balance terkait program desa yang sedang dan sudah berjalan,"kata Bupati Inhil HM Wardan.  

Oleh karena itu, lanjut Ketua DPD II Partai Golkar Inhil ini, BPD harus benar-benar bisa menjadi patner Kepala Desa (Kades) di dalam membangun wilayahnya. Dapat disampaikan BPD menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. 

"Semoga saudara-saudara sekalian dapat memahami dan melaksanakan fungsi dan tugas BPD dalam upaya mendukung program kerja maupun pembangunan pemerintahan,"urainya.

Masih disampaikan bupati, dirinya mengucapkan terimakasih kepada anggota BPD yang telah  berakhir masa pengabdianya. Dia berharap agar kebersamaan yang sudah terjalin dapat terus dijaga dalam upaya memajukan desa. 

Pada kesempatan itu juga bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat Inhil, khususnya bagi yang berdomisili di Kecamatan Concong agar selalu menjaga kesehatan serta menjalankan protokol kesehatan (prokes). 

Usai melantik anggota BPD, Bupati Inhil HM Wardan dan rombongan, berkesempatan melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung LAM Kecamatan Concong.(adv) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook